Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjaga profesionalisme tidak hanya lewat kinerja, tetapi juga lewat kedisiplinan berpakaian. Salah satu seragam yang memiliki nilai historis dan jiwa korsa tinggi adalah Batik KORPRI.
Namun, apakah Anda sudah tahu aturan terbaru mengenai kapan harus memakainya dan bagaimana kelengkapan atribut yang benar? Berdasarkan regulasi pusat, mari kita bedah aturan lengkap pemakaian seragam KORPRI agar Anda terhindar dari salah kostum dan teguran disiplin!
Dasar Hukum Pemakaian Seragam KORPRI
Aturan mengenai pakaian dinas dan penggunaan seragam KORPRI diatur secara berkala oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Dasar hukum utama yang mengikat saat ini meliputi:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI mengenai penggunaan kain motif batik KORPRI terbaru (rekomendasi motif emas/biru).
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian hari penggunaan seragam KORPRI dan kedisiplinan kerja ASN (serta aturan penyesuaian di tingkat instansi pusat/daerah).
Kapan Saja Seragam KORPRI Wajib Digunakan?
Batik KORPRI tidak dipakai sembarangan setiap hari. Berdasarkan regulasi di atas, ASN wajib mengenakannya pada momen-momen berikut:
- Setiap Hari Kamis: Berdasarkan penyesuaian aturan terbaru dari BKN, intensitas penggunaan seragam KORPRI dioptimalkan pada hari Kamis guna memperkuat identitas korps.
- Setiap Tanggal 17: Merupakan agenda bulanan wajib bagi seluruh ASN di Indonesia.
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI: Diperingati setiap tanggal 29 November.
- Upacara Hari Besar Nasional: Seperti Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus), Hari Pendidikan Nasional, Hari Pahlawan, dan upacara bendera bulanan lainnya.
- Acara Kedinasan Khusus: Pertemuan resmi, rapat kerja, atau musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus KORPRI di semua tingkatan, serta saat pelantikan jabatan ASN.
Bagaimana Jika Tanggal 17 Jatuh pada Hari Libur?
Jika tanggal 17 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, kewajiban mengenakan seragam KORPRI digeser ke hari kerja pertama berikutnya (hari Senin atau hari pertama masuk kerja). Kecuali, jika pada hari libur tersebut ASN diwajibkan mengikuti upacara bendera (seperti Hari Kemerdekaan), maka seragam KORPRI tetap wajib dipakai saat upacara.
Pedoman Model dan Atribut Resmi Seragam KORPRI
Memakai kemeja batik KORPRI saja belum cukup jika tidak dipadukan dengan atribut yang sesuai regulasi. Berikut adalah panduan penampilannya:
1. Atasan (Kemeja)
- Harus menggunakan kain bermotif Batik KORPRI resmi terbaru.
- Pria: Kemeja lengan panjang dengan manset (ujung lengan berkancing). Kerah kemeja standar atau kerah rebah.
- Wanita: Kemeja lengan panjang. Bagi yang berhijab, potongan baju dibuat sopan dan panjangnya menutup pinggul.
2. Bawahan (Celana atau Rok)
- Warna Wajib: Menggunakan warna Biru Tua (Navy/Donker).
- Catatan: Banyak ASN keliru memadukannya dengan celana hitam. Berdasarkan aturan resmi, bawahan yang benar adalah biru tua agar selaras dengan motif dominan pada batik KORPRI.
3. Kelengkapan Atribut tambahan
- Papan Nama: Dipasang di dada sebelah kanan.
- Lencana/Pin KORPRI: Dipasang di dada sebelah kiri (di atas saku/bordiran logo).
- Tanda Pengenal (ID Card): Dikaitkan atau digantung sesuai standar instansi masing-masing.
- Jilbab (Bagi Wanita): Menggunakan kain jilbab polos tanpa motif berwarna biru tua (navy) senada dengan bawahan.
- Peci Nasional: Digunakan oleh pegawai pria pada saat menghadiri upacara bendera resmi.
- Sepatu: Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.
Mengenakan seragam KORPRI sesuai aturan bukan sekadar formalitas berpakaian, melainkan cerminan dari rasa bangga, kesatuan, dan disiplin sebagai abdi negara. Dengan memahami dasar hukum dan kelengkapan atribut di atas, Anda tidak perlu ragu lagi dalam berpenampilan rapi dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Yuk, bagikan artikel ini ke rekan-rekan ASN lainnya agar tidak ada lagi yang salah memakai warna celana atau lupa memasang atributnya!
Bagaimana penerapan aturan seragam KORPRI di instansi Anda? Apakah ada penyesuaian khusus dari pemerintah daerah setempat? Tulis di kolom komentar, ya!


0 Komentar